KBR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pelaporan pajak elektronik hingga 30 April mendatang. Ini lantaran sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan e-filling dan e-SPT mengalami gangguan teknis.
"Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik," demikian keterangan tertulis Ditjen Pajak yang diterima KBR, Rabu (30/3/2016).
Atas hal itu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Melalui keputusan ini, pelaporan SPT pajak via online yang melewati 31 Maret 2016 tidak akan dikenai sanksi atau denda administrasi.
"Diharapkan Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi," tulis keterangan tersebut.