KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Bina Marga dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Selasa, 8 Maret 2016. Mereka adalah Dirjen Bina Marga, Hediyanto Husaini, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran PU, Hasanudin dan Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Bina Marga, Soebagiono. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Budi Supriyanto. Namun ketiganya tampak belum memenuhi panggilan pemeriksaan ini.
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto berupaya mengembalikan uang gratifikasi yang diduga dari pengusaha Abdul Khoir ke KPK. Uang itu sebesar 305 ribu dollar Singapura. Namun, KPK menolaknya karena uang itu diserahkan saat proses penyidikan. Suap itu terkait pembangunan jalan di kawasan Seram, Maluku.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Budi Supriyanto, anggota DPR fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir.
Dalam kasus lain, KPK juga akan memeriksa Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi. Dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Andri Tristianto Sutrisna. Agung tampak hadir di KPK.
Suap Proyek KemenPU, KPK Periksa Dirjen Bina Marga
Selain Hediyanto Husaini, pejabat Bina Marga lain yang diperiksa adalah Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran PU, Hasanudin dan Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Bina Marga, Soebagiono

NASIONAL
Selasa, 08 Mar 2016 11:19 WIB

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini (kedua kanan) meninjau pembangunan jalan tol Trans Sumatra ruas Palembang ? Indralaya (Palindra) di Desa Ibul, Kecamatan P
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai