Bagikan:

SKB Pelarangan Gafatar, Nanang Nurhayudi: Kami Tak Mau Ambil Pusing

Bekas anggota Gafatar, Nanang Nurhayudi, tidak mempersoalkan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Pelarangan Penyebaran Kegiatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

BERITA | NASIONAL

Kamis, 24 Mar 2016 21:00 WIB

Author

Yudi Rachman

SKB Pelarangan Gafatar, Nanang Nurhayudi: Kami Tak Mau Ambil Pusing

Bekas Ketua Umum Gafatar, Mahful Tumanurung (kedua dari kanan) saat konpers di kantor YLBHI. Foto: KBR

KBR, Jakarta - Bekas anggota Gafatar, Nanang Nurhayudi, tidak mempersoalkan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Pelarangan Penyebaran Kegiatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) oleh Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Pasalnya kata dia, Gafatar sudah bubar sejak 2015 lalu dan menyatakan diri keluar dari Islam.

"Tetapi seperti yang pernah disampaikan mantan Ketua Umum Gafatar seperti itu juga, kita sudah keluar dari mainstream. MUI tidak berhak mengatakan kami sesat, karena kami sudah keluar dan kalau ditanyakan hari ini dengan yang ditetapkan pemerintah kami menghormati dan kami tidak mau ambil pusing kami lebih baik menata kehidupan kami lebih baik lagi," jelas bekas pengikut Gafatar, Yudi kepada KBR.

Mengenai kehawatiran bakal meningkatnya kekerasan dari kelompok intoleran terhadap bekas kelompok Gafatar yang masih ada di pengungsian, Yudi berpendapat, pihaknya akan mengambil langkah hukum.

"Kalau misalkan terjadi hal-hal kekerasan seperti itu, ya pastinya kita akan bertindak secara hukum. Dari awal mengenai kepulangan kami secara terpaksa, kami menjadi warga negara yang baik, sekarang sudah diproses secara hukum dengan benar kita hormati hukum yang berlaku," katanya.

Pemerintah hari ini melalui Kejaksaan Agung menerbitkan tentang Pelarangan Penyebaran Kegiatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). SKB ini ditandatangani Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. SKB tersebut berisi perintah dan peringatan kepada anggota, pengikut dan simpatisan Gafatar untuk menghentikan segala kegiatan keagamaan yang dianggap menyimpang dari ajaran pokok Islam.



Editor: Quinawaty Pasaribu 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending