KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri untuk menindak kelompok intoleran. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden memberi perhatian tentang munculnya berbagai aksi intoleran dan pelarangan kegiatan berekspresi.
Kata dia, Kepolisian dan aparat hukum lain harus bertindak tegas.
"Siapapun yang melakukan tindakan intoleransi dalam konteks kenegaraan, tidak memperbolehkan kelompok lain atau siapapun melakukan aktivitas itu, atau melakukan tindakan seperti membubarkan, sara dan sebagainya, maka presiden kepada aparat penegak hukum terutama Kapolri untuk bersikap tegas," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kompleks Istana, Kamis (31/03/2016).
Beberapa waktu terakhir muncul aksi intoleran di antaranya pembubaran demonstrasi, pelarangan diskusi peristiwa 1965 di Bali, Festival Belok Kiri di Jakarta, pentas Tan Malaka di Bandung, dan juga pemutaran Film Pulau Buru.
Selain itu, aksi kelompok intoleran juga mengancam kebebasan beragama. Di antaranya tindakan diskriminatif yang menimpa umat Kristen Aceh Singkil, Jamaah Ahmadiyah Bangka, muslim Syiah Bogor, GKI Yasmin, dan juga fatwa haram untuk Gafatar.
Editor: Rony Sitanggang