KBR, Jakarta - Pemerintah Provinsi Riau siap hadapi gugatan Citizen Law Suit (CLS) terkait kebakaran hutan dan lahan di provinsi tersebut. Juru Bicara Pemerintah Provinsi Riau, Darusman mengaku terbuka menerima kritik dan gugatan dari kelompok masyarakat manapun. Meski begitu, dia mengklaim telah bekerja keras mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di bumi lancang kuning tersebut.
"Apa pun yang dilakukan mereka itu kan hak mereka. Tetapi kita seluruh aparat pemerintah dan masyarakat berusaha mencegah kebakaran lahan dan hutan itu masih terus kita laksanakan," jelas Darusman kepada KBR, Kamis (10/03/2016).
Darusman pun menambahkan, telah bekerjasama dengan pihak swasta dan aparat keamanan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Walaupun begitu, ia berdalih, kebakaran lahan yang terjadi bukan hanya karena ulah manusia melainkan juga karena musim kemarau dan masalah alam.
Upaya pencegahan, menurutnya, salah satunya dilakukan dengan membangun sekat kanal di beberapa titik rawan kebakaran lahan dan hutan, "Pemerintah provinsi Riau dan Kabupaten/ Kota beserta masyarakat di Kabupaten/ Kota yang terbakar lahan dan hutan itu sudah mencegah kebakaran hutan dan lahan. Kalau kami tidak melakukan itu ya boleh-boleh saja, menuntut," tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Riau menagih janji pemerintah untuk tuntaskan masalah asap .
Gugatan diajukan lantaran setelah 60 hari kerja, notifikasi gugatan Citizen Law Suit (CLS) dilayangkan, tak direspon oleh para tergugat. Selanjutnya gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Riau.
Gugatan ini disampaikan oleh empat orang yang mewakili kepentingan hukum rakyat Riau. Yakni Heri Budiman dari Rumah Budaya Sikukeluang, Riko Kurniawan, Direktur Walhi Riau, Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari, dan Al Azhar, Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
(Nurika Manan)