KBR, Jakarta- Pemerintah isyaratkan akan mengambil alih inisiatif penyusunan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) PHMA. Niat ini dikonfirmasi oleh Kabid Polhukam Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Arfan Faiz Muhlizi. Sebelumnya, RUU PPHMA menjadi inisiatif DPR, namun Arfan mengungkap bahwa saat ini proses pengambilalihan untuk menjadi inisiatif pemerintah sedang berjalan. Menurut dia, ada beberapa tata cara yang harus dipenuhi untuk melakukannya seperti penyelarasan, dan pembentukan panitia antar kementerian.
"Jadi besok akan ada pertemuan dengan teman-teman ini bicara teknis masalah itu dan setidaknya tanggal 17 sudah clear, tanggal 17 Maret mengundang bersama Kemenkumham, Kemendagri, Seskab, KomnasHAM dan DPR kita buat proses ini tidak sektoral jadi bukan sekedar tarik-tarikan antara Pemerintah dan DPR" kata Arfan, Senin (7/3/2015)
Niatan pemerintah ini bisa menjadi langkah mempercepat perwujudan UU tentang masyarakat adat setelah hasil Sidang Paripurna DPR RI tahun lalu yang tidak mengakomodir RUU tersebut dalam daftar prioritas prolegnas 2016.
"Dari Kemenkumham, kepala BPHN sudah memastikan siap untuk take over" tegas Arfan.
Soal pengambilalihan inisiatif penyusunan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA), komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyebut Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak yang tepat untuk mengawal prosesnya.
"Dari (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) AMAN dan Komnas HAM merekomendasikan Kementerian Hukum dan HAM karena memang RUUnya Right based, bukan sektoral. Basisnya kan dari konstitusi dan dari Deklarasi Umum PBB tentang hak-hak masyarakat adat oleh karena itu akan lebih tepat jika dikawal Kementerian Hukum dan HAM" ujar Sandra.
Sandra beralasan mengapa UU tidak dikawal kementerian lain seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena isu masyarakat adat bukan hanya berkaitan dengan Sumber Daya Alam semata, namun lebih kepada Hak Asasi Manusia. Menurutnya, pengambilalihan ini berdasarkan semangat percepatan pengakuan hukum bagi masyarakat adat.
Editor: Malika