Bagikan:

Pasca SKB, KontraS: Pengembalian Aset Eks Gafatar Berpotensi Dipersulit

Kepolisian berjanji melindungi aset Gafatar. Namun hingga kini, mekanisme pengembalian aset tidak jelas.

BERITA | NASIONAL

Jumat, 25 Mar 2016 13:59 WIB

Author

Ria Apriyani

Pasca SKB, KontraS: Pengembalian Aset Eks Gafatar Berpotensi Dipersulit

Bekas anggota organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) berikrar kembali pada ideologi Pancasila dan agama yang benar di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, Senin (21/3). Foto: Antara

KBR, Jakarta- KontraS khawatir pengembalian aset eks Gerakan Fajar Nusantara(Gafatar) akan dipersulit. Kata Wakil Koordinasi Strategis Mobilisasi KontraS, Puri Kencana Putri, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pelarangan Penyebaran Kegiatan Gafatar memperkuat serangan diskriminatif terhadap eks Gafatar. KontraS meilhat SKB ini bisa dijadikan alasan dinas terkait untuk mempersulit pengembalian aset.

"Akan semakin sulit apabila 3 Menteri ini sudah mengeluarkan cap sesat dan terlarang. Karena nanti hak mereka untuk mengklaim aset-aset administratf ini akan menjadi sulit karena sudah ada identitas seperti itu. Dan itu saya yakin kalau sudah ada keputusan seperti itu dari 3 Menteri ini, akan dibaca berbeda oleh publik,"kata Puri, Jumat(25/03/2016).

Kata Puri, akses jaminan perlindungan terhadap aset eks Gafatar terbatas. Apalagi, saat diungsikan dari Mempawah, banyak warga eks Gafatar tidak sempat membawa surat-surat bukti kepemilikan aset. Kepolisian sempat berjanji akan melindungi aset bergerak maupun tidak bergerak mereka. Namun hingga kini, mekanisme dan bentuk pengembalian aset tidak jelas.

Kemarin, Pemerintah telah menerbitkan SKB yang melarang penyebaran kegiatan Gafatar. SKB ini turun berdasarkan rekomendasi dari Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat(Pakem) serta fatwa MUI. 

Berdasarkan SKB ini, anggota Gafatar dilarang melakukan kegiatan keagamaan mereka. Alasannya, kegiatan mereka dianggap menyimpang dari ajaran Islam. Jaksa Agung Prasetyo beralasan SKB ini dikeluarkan untuk menjaga ketentraman beragama dan ketertiban masyarakat.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending