KBR, Jakarta- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) akan memaksa pejabat eksekutif untuk melaporkan harta kekayaannya. Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi mengatakan masih 30 persen pejabat eksekutif yang belum serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Seluruh menteri ini sudah melaporkan 100 persen. Lalu kemudian yang kedua, dari pejabat eksekutif lainnya yaitu eselon 1 ataupun pejabat-pejabat tingkat pusat lainnya 70 persen sudah melaporkan harta kekayaannya. Jadi kekurangannya tinggal 30 persen, nah yang 30 persen belum melaksanakan kewajiban itu merupakan tugas kami dadi Kementerian PAN RB untuk tanda kutip 'memaksa' mereka melaksanakan kewajibannya," kata Yuddy Chrisnandi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (18/03/2016).
KemenPAN RB bersama KPK akan membuat aturan baru tentang LHKPN. Aturan tersebut akan memberi sanksi administrasi bagi pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN. Upaya itu bertujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi.
Yuddy Chrisnandi menegaskan sanksi itu antara lain penundaan kenaikan pangkat.
"Bisa jadi penundaan kenaikan pangkat, penundaan promosi ataupun dikaitkan dengan tunjangan kinerjanya," tegasnya.
KPK mencatat hampir setengah penyelenggara negara di Indonesia yang belum melaporkan LHKPN. Sebanyak 90.317 pejabat pusat dan daerah belum melaporkan LHKPN, dari total 288.369 pejabat.Editor: Dimas Rizky