KBR, Jakarta – Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), lusa. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, kementeriannya masih perlu merapikan draf RUU itu agar mempermudah proses pembahasan di DPR. Meski begitu, Tjahjo mengatakan, pembahasan RUU itu akan tetap dimulai April.
“Sehari dua hari ini. Ampres sudah ada, tapi draf pemerintah sudah diharmoninsasi dengan Kemenkumham. Tapi Kemendagri akan merapikan. Kami mohon maaf terlambat, tapi maksudnya biar cepat. Maksudnya, begitu sidang pertama besok langsung dibahas, karena target kami April ini bisa selesai dengan baik,” kata Tjahjo di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Rabu (23/03/16).
Tjahjo mengakui, penerbitan Ampres RUU Pilkada molor dari rencana awal yaitu pekan lalu. Kata dia, ada beberapa detail dalam RUU yang masih perlu dirapikan oleh kementeriannya. Tjahjo berujar, revisi UU itu memuat tentang hal administratif seperti penganggaran Pilkada, bukan terkait pencalonan kepala daerah secara independen.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan, RUU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota memuat 12 poin penting. Tjahjo memastikan RUU itu akan disahkan tahun ini, sehingga Pilkada 2017 dapat mengacu pada RUU itu.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Lusa, Pemerintah Terbitkan Ampres RUU Pilkada
Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), lusa.

Ilustrasi Pilkada. Antara Foto
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai