KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan kasus 2 pengacara mereka, Tigor dan Obed yang akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara publik LBH Jakarta, Yunita mengatakan, berlanjutnya kasus mereka membuktikan upaya kriminalisasi terhadap pengacara publik terus berlanjut.
"Sekarang kasusnya sudah dapat nomor perkara, sudah dapat nama majelis hakimnya juga, sudah dapat surat dakwaannya. Tapi memang surat pelimpahan resminya dari kejaksaan belum ada, secara hukum masih di kejaksaan, hanya kemungkinan besar ke pengadilannya besar sekali," jelas Yunita kepada KBR.
Yunita menambahkan pihaknya juga merasa banyak kejanggalan dalam kasus Tigor dan Obed. Semisal soal administrasi aksi pada demo buruh 30 Oktober 2015 lalu yang dipersoalkan Polda Metro Jaya dan penetapan tersangka secara acak dari 26 saksi yang diperiksa.
"Kita melihat ini sebagai kriminalisasi karena ada beberapa kejanggalan. Pertama dari sisi administrasi aksi sudah terpenuhi. Kedua, kalaupun tidak terpenuhi administrasinya seharusnya pembubaran aksi, bukan pemidanaan. Nah ini yang sebenarnya menjadi alasannya apa ?" tambahnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi, Jalan Rasuna Said untuk mendesak penghentian kasus Tigor dan Obed.
"Besok kita mau aksi di Kejati karena berkas masih di Kejati untuk menghentikan itu, sekitar jam 11.00 WIB. Itu nanti dari beberapa elemen masyarakat," imbuhnya.
Yunita juga mengatakan ke depan perlu ada kebijakan secara nasional untuk melindungi pengacara-pengacara yang sedang membantu kliennya. Sebab hingga saat ini belum ada kebijakan yang memberikan perlindungan khusus kepada pengacara.