KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Berdikari Siti Marwa sebagai tersangka kasus suap pengadaan pupuk tahun 2010-2012. Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan Siti disangka menerima hadiah dari sejumlah vendor pupuk.
"Perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah, terkait dengan pengadaan atau pembelian pupuk di PT. Berdikari (Persero). Dalam hal ini KPK menetapkan tersangka SM, pejabat struktural di PT. Berdikari sebagai tersangka. Jadi SM pada kurun waktu tersebut selaku Vice President dan Direktur Keuangan PT. Berdikari." Kata Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Selasa (08/02/2016).
Siti Marwa disangka menerima uang sebesar 1 miliar lebih. Uang diduga diterima dari beberapa vendor pupuk agar mendapat proyek di perusahaan BUMN itu.
Pekan lalu, KPK telah menggeledah kantor PT. Berdikari di Gambir dan Tanjung Priok. Selain itu, rumah Siti Marwa juga tak luput dari penggeledahan KPK. Dari hasil penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen.
Mengenai sejumlah vendor pemberi suap Priharsa belum mau berkomentar.
"Untuk kepentingan penyidikan baru sebatas tadi yang bisa saya sampaikan." Tegasnya
Siti Marwa disangka Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Rony Sitanggang