KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2011 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom dan General Manajer PT. Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
"Setelah ditemukan alat bukti yang cukup untuk penyidikan, kami menetapkan DJ sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan di Gedung KPK, Jl H Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (2/3/2016).
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah 4 lokasi terpisah di Jakarta, di antaranya adalah Kementerian Dalam Negeri. "Kedua di Kantor PT. Hutama Karya, kemudian yang ketiga adalah Kantor PT. Bina Karya, yang terakhir geledah dilakukan di PT. Architecs," Yuyuk menjelaskan.
Kerugian negara akibat kasus itu diperkirakan Rp 34 miliar dari total proyek Rp 125 miliar.
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung IPDN
Dua tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom dan General Manajer PT. Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha (kanan) bersama Pelaksana Harian (Plh) Kepala Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak (kiri). Foto ANTARA
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai