KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka suap di Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna dan Direktur PT. Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi.
Andri telah hadir di KPK pukul 10.15 WIB. Sedangkan Ichsan Suaidi belum tampak hadir hingga berita ini diturunkan.
Keduanya diperiksa untuk tersangka Awang Lazuardi Embat. Awang merupakan pengacara Ichsan Suaidi yang diduga menjadi perantara suap. KPK menangkap Awang dan Andri di kawasan Gading, Serpong. Sedangkan Ichsan ditangkap di apartemennya di kawasan Jakarta.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sejumlah Rp 400 juta dan sebuah koper berisi Rp 500 juta. Uang itu diduga untuk menunda putusan kasasi milik Ichsan Suaidi.
Editor: Damar Fery Ardiyan