KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil paksa anggota DPR Budi Supriyanto, jika ia kembali mangkir dari pemeriksaan. Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan, telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap politisi partai Golkar tersebut. "Penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka BSU untuk dipanggil pada Senin, 14 Maret 2016. Jika tidak hadir pada kesempatan tersebut penyidik dapat melakukan perintah membawa kepada yang bersangkutan." Kata Priharsa di Gedung KPK, Jumat (11/02/2016).
Budi Supriyanto, diperiksa sebagai tersangka dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat .
Kamis (10/03/2016) kemarin, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan anggota komisi infrastruktur DPR tersebut. Tapi ia mangkir dengan alasan sakit. Namun, menurut Priharsa, dalam surat dokter yang diterima KPK, tidak terdapat keterangan tentang penyakit Budi. Surat itu hanya menyebut, Budi memerlukan istirahat selama tiga hari.
Penyidik kemudian menghubungi pihak rumah sakit, dan mendapat informasi bahwa tak ada analisis dokter soal sakit yang dialami Budi. Mengetahui hal ini, menurut Priharsa, penyidik berencana mengonfirmasi langsung surat tersebut ke dokter yang memberikan rekomendasi.
Dalam kasus ini, berkas untuk tersangka Direktur PT. CGA Abdul Khoir akan segera dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor. Berkas itu akan dilimpahkan dalam 14 hari ke depan.
KPK juga akan menambah masa tahanan bagi tiga tersangka, yakni anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti serta dua stafnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Mereka akan ditahan selama 30 hari terhitung sejak 14 Maret 2016.
Editor: Nurika Manan