KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu keterangan dari Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Bambang dalam pengembangan kasus korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kepolisian. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Sukotjo akan dipertimbangkan menjadi saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator
"Dia kita tunggu masukannya untuk mengungkapkan banyak pihak ya. Karena terus terang kemarin dia juga sudah berperan besar waktu mengungkapkan waktu yang lalu ya. Nah mudah-mudahan dengan dia mengungkapkan nanti kasus yang lebih banyak bisa aja kita mempertimbangkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator." Kata Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Selasa (29/03/2016).
Sukotjo telah menyebut dua nama pejabat lain di Kepolisian dalam kasus tersebut. Kedua pejabat itu adalah Ketua Lelang Pengadaan Simulator SIM Teddy Rusmawan dan wakilnya Wandi Rustiawan. Menurut dia, kedua polisi itu pelaku utama dalam korupsi pengadaan alat simulator SIM.
Pemilik perusahaan rekanan pengadaan simulator itu, telah ditahan KPK kemarin (27/03/2016). Sukotjo ditahan di penjara Guntur selama dua puluh hari ke depan.
Sebelumnya, Sukotjo Bambang mengatakan ada selisih harga hingga 722 miliar dalam kasus pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kasus tersebut hasil pengembangan dari kasus Simulator SIM. Agus Rahardjo mengaku masih menunggu keterangan Sukotjo soal hal itu.
"Ya kita kan masih nunggu dia. Kan belum cerita dia." Ungkapnya.
Editor: Rony Sitanggang