KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani nota kesepahaman kerjasama. Ketua OJK Muliaman Hadad mengatakan kerjasama itu antara lain terkait pertukaran data dan informasi.
"Pertama terkait pertukaran data dan informasi. Ya selama ini sebetulnya sudah berjalan, artinya kalau KPK perlu data ya selalu minta ke OJK atau mungkin juga KPK kan bisa minta kemana-mana. Kemudian juga yang porsinya agak besar itu terkait dengan kegiatan pencegahan dan edukasi serta sosialiasi." Kata Ketua OJK Muliaman Hadad di Gedung Soemitro Djojohadikusomo OJK Jakarta, Kamis (10/02/2016).
Muliaman melanjutkan, "tidak hanya kepada OJK tetapi juga kepada industri keuangan. Dan bidang yang terakhir bidang besar itu adalah bidang penelitian dan pengembangan."
Selain itu, OJK juga akan membantu KPK menyediakan ahli dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.
Ketua KPK Agus Rahardjo tidak menampik pihaknya akan menambah penyidik ahli sektor keuangan dari OJK.
"Itu pasti, kemudian kenapa ada penyidik independen itu juga permasalahan itu." Tegas Ketua KPK Agus Rahardjo.
Menurut Agus, penyidik konvensional dari kepolisian dan kejaksaan belum terlalu menguasai sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, kerjasama ini juga berbentuk program-program pelatihan.
Kerjasama ini untuk mendorong terwujudnya good governance di OJK dan industri keuangan. Nota kesepahaman ini akan berlaku selama tiga tahun mendatang. Terhitung sejak diteken hari ini.