Bagikan:

Kementerian PUPR Akan Gerak Cepat Bentuk Komite Tapera

Pemerintah optimistis tidak perlu menunggu 3 bulan sesuai batas waktu yang diberikan untuk membentuk Komite Tapera.

BERITA | NASIONAL

Minggu, 06 Mar 2016 16:13 WIB

Author

Sasmito

Kementerian PUPR Akan Gerak Cepat Bentuk Komite Tapera

Ilustrasi pembangunan rumah. (Antara Foto)

KBR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan akan bergerak cepat untuk membentuk Komite Tapera jika nanti UU Tapera sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus mengatakan, pihaknya optimistis tidak perlu menunggu 3 bulan sesuai batas waktu yang diberikan untuk membentuk Komite Tapera.

Hanya saja, kata dia, pihaknya masih menunggu karena UU Tapera saat ini masih dalam proses pengiriman dari DPR ke presiden. Ia juga belum bisa memastikan kapan UU tersebut akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

"Yang pertama akan dilakukan adalah pembentukan Komite Tapera harus dilaksanakan paling lambat 3 bulan setelah UU diundangkan. Ini akan lebih cepat ? saya kira ini akan lebih cepat, karena semakin cepat semakin baik," jelasnya kepada KBR, Minggu (6 Maret 2016)

Menurutnya Komite Tapera ini nantinya akan terdiri dari Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan seorang unsur profesional yang memahami bidang perumahan.

"Tugas dari Komite Tapera ini adalah menetapkan kebijakan umum dan strategis pengelolaan Tapera, mengawasi atas tugas Badan Pengelola (BP) Tapera dan menyeleksi calon komisoner BP Tapera dan mengusulkan ke presiden untuk ditetapkan," imbuhnya.

Maurin Sitorus menambahkan pemerintah juga akan menyiapkan 20 aturan turunan dari UU Tapera. Diantaranya adalah 7 peraturan pemerintah (PP), 10 peraturan Badan Pengelola (BP) Tapera, 2 peraturan presiden (Perpres) dan satu keputusan presiden (Kepres). 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending