KBR, Jakarta- Kasus dugaan makar pendirian kantor The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di Wamena, Papua, akan diputuskan sebelum akhir bulan ini. Kapolres Jayawijaya, Semmy Ronny Thaba mengatakan masih mengusahakan pertimbangan hukum dengan beberapa instansi terutama Kejaksaan.
Semmy menyatakan belum memanggil para saksi lagi terkait kasus tersebut.
"Saya sudah lapor pimpinan Polda, instruksinya kita perkuat dulu unsur saksi-saksi yang akan kita periksa dan tambah lagi. Sehingga ketika kita tetapkan tersangka bisa kita tindaklanjuti. (Memanggil kembali sejumlah saksi yang sudah diperiksa?) Oh nggak itu belum," kata Kapolres Jayawijaya, Semmy Ronny Thaba kepada KBR, Rabu (9/3)
Semmy menambahkan saat ini ada banyak kasus yang tengah ditangani polres maupun kejaksaan, sehingga tidak fokus pada kasus tersebut.
"Kita kan membangun komunikasi dengan lain, kejaksaan wamena itu meng-cover delapan kabupaten yang menangani kasus pidana, jadi kami terus usahakan," tambah Semmy.
Besok, kata Semmy rencananya polres akan menggelar pertemuan dengan reskrim untuk membahas kasus ULMWP.
Sebelumnya, Kepolisan Jayawijaya menunda gelar perkara kasus upaya makar dengan mendirikan kantor Gerakan Pembebasan Papua Barat ULMWP. Kapolres Jayawijaya, Semmy Ronny Thaba mengatakan penundaan dilakukan karena Kejaksaan tengah sibuk dengan agendanya. Gelar perkara, kata dia akan dilaksanakan dalam satu dua hari kedepan.
Semmy juga menegaskan tidak akan mengundang kuasa hukum dari para saksi yang telah dipanggil kepolisian. Para penyidik juga akan memanggil kembali sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Editor: Rony Sitanggang