KBR, Jakarta- Kementerian Keuangan bakal menggandeng berbagai kementerian lembaga untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak membutuhkan bantuan dari berbagai pihak terkait dalam hal informasi data dan penegakan aturan. Contohnya dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika, perusahaan yang bergerak di bidang e-commerce bisa dikenai pajak.
"Kominfo akan membuat aturan bahwa perusahaan-perusahaan asing bergerak dalam e-commerce, aplikasi, harus punya bentuk usaha tetap, yang merupakan subyek pajak Indonesia, sehingga setiap transaksinya. PPN misalnya itu bisa dikenakan, dan usahanya sendiri harus membayar PPh badan, supaya pelaku asing tadi punya kesetaraan dengan pelaku domestik," kata Bambang di kantor Ditjen Pajak, Selasa (29/3).
Bambang memastikan tidak ada tebang pilih dalam penagihan pajak. Terlebih, 2016 telah ditetapkan sebagai tahun penegakan hukum. Ditjen Pajak telah menjalin kerja sama dengan penegak hukum.
"Kita berhubungan dengan kejaksaan, BIN, kepolisian dalam rangka memudahkan upaya untuk pengumpulan pajak. Mau raksasa maupun kurcaci, nanti semua kena," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, untuk memenuhi target penerimaan pajak 1360 triliun diperlukan data yang kuat. Karenanya, ia meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan akses yang mudah.
"Hal yang paling penting dalam pengumpulan pajak adalah data, tanpa itu Ditjen akan sulit mengumpulkan pajak dalam jumlah yang akurat. Kami mohon Presiden bisa memberi dukungan terutama akses data dari berbagai pihak," tutur dia.
Editor: Malika