KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung belum bisa memastikan kapan akan mengumumkan detail Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Juru Bicara Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, pihaknya masih membahas dan mematangkan poin-poin dalam SKB. "Saya belum tahu persis, kemungkinan masih ditelaah lagi sama Pak Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelejen--Red)," jelas Amir Yanto kepada KBR, Sabtu (19/03/2016).
Kejaksaan Agung sedianya menjelaskan soal SKB Gafatar tersebut pada Jumat (18/03/2016) kemarin. Namun pengumuman itu ditunda. Amir pun menyebut, alasan lain penundaan lantaran kejaksaan masih fokus terhadap penyidikan sejumlah kasus "Karena mungkin masih sibuk semua, sehingga ditunda. Karena kesibukan dan faktor lainnya. Misalnya, penyidikan kan perlu fokus juga," tambah Amir.
SKB tersebut, adalah hasil pembahasan antara Jaksa Agung Prasetyo dengan Menteri Agama Lukman Hakim dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Pada 03 Februari 2016, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat terhadap organisasi tersebut. Ketua Umum MUI Maruf Amin menuding Gafatar merupakan nama baru dari
lembaga aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang sudah dinyatakan sesat oleh
MUI pada 2007. Gafatar juga disebut berencana mendirikan negara. Maruf mengklaim, Gafatar menyimpangkan agama,
serta menggabungkan tiga agama dalam satu ajaran.
Tak lama setelah fatwa MUI, Ketua Tim Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) yang juga Jaksa Muda bidang Intelijen M Adi Toegarisman segera menggelar rapat Bakorpakem untuk merumuskan SKB . Perumusan SKB mengenai kelompok Gafatar tersebut melibatkan Kejaksaan Agung, MUI, Badan Intelejen Negara (BIN), TNI, Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.
Rapat perumusan SKB diselenggarakan pada awal Februari lalu dengan kesimpulan sementara, pelarangan aktifitas kelompok Gafatar di Indonesia.