KBR, Jakarta - Kaukus Pancasila DPR RI setidaknya merumuskan tiga poin penting untuk melindungi Kelompok Ahmadiyah, Syiah, Kristen dan kelompok lain dari sasaran kebencian serta kekerasan kelompok intoleran.
Usai diskusi dengan Kapolri Badrodin Haiti, Koordinator Kaukus Pancasila Maman Imanulhaq mengungkapkan, poin pertama terkait pemberian sanksi untuk kepala daerah yang menggunakan konflik agama untuk kepentingan politiknya. "Kapolri meminta agar ada revisi tentang undang-undang Pilkada, sehingga ada masukan kepala daerah yang memanfaatkan konflik keagamaan bisa diberi sanksi," jelas Maman kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (08/03/2016)
Maman melanjutkan, Kapolri juga meminta Undang-undang terorisme direvisi. Sehingga pihaknya bisa mengidentifikasi kelompok pendukung NKRI atau sebaliknya.
"Masukan yang ketiga soal komunikasi, bahwa kelompok garis keras bisa ditaklukkan dengan cara komunikasi persuasif dan kontruktif," kata Maman.
Setelah koordinasi dengan Kapolri Badrodin Haiti, Maman berharap tak ada lagi kasus pembongkaran gereja ataupun pengusiran warga dari kampung halamannya. "Kami tidak ingin ada pengungsi syiah, ahmadiyah dan beberapa korban gafatar tidak ditangani negara," tegas Maman.
(Nurika Manan)