Bagikan:

Kasus Sitok Mangkrak, Kejati Didesak Tuntaskan

Sitok Srengenge ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak 6 Oktober 2014. Hampir dua tahun kasus itu mangkrak.

NASIONAL | BERITA

Rabu, 02 Mar 2016 08:02 WIB

Kasus Sitok Mangkrak, Kejati Didesak Tuntaskan

Gerakan adili Sitok Srengenge

KBR, Jakarta - Kasus kejahatan seksual penyair Sitok Srengenge terhadap mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial RW mangkrak. Pengacara korban mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan kasusnya.

"Sebetulnya sangat keterlaluan ya, sangat lama sekali untuk kasus begini 2 tahun. Masalahnya kalau kasus ini tidak tuntas, kasihan untuk masa depan dari ibunya dan anaknya juga, secara moral, secara sosial," ujar pengacara Iwan Pangka di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (01/02/2016).

Menurut Iwan, berkas perkara kasus ini berkali-kali dikembalikan. "Kalau saya hitung 4 kali, P19 terus," ujarnya. Padahal Iwan yakin, kasus ini sudah kuat bukti. Dia berharap kasus ini segera disidang.

Sitok Srengenge ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak 6 Oktober 2014. Hampir dua tahun kasus itu mangkrak.

Jumat pekan lalu, menurut Iwan Pangka, berkas sudah diterima Kejati DKI Jakarta. Berkas tersebut sedang diperiksa oleh Kejati. 

Editor: Damar Fery Ardiyan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending