KBR, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Dusak melempar buruknya proses eksekusi terpidana pencucian uang, Labora Sitorus ke Kejaksaan. Ini lantaran Dirjen Pemasyarakatan hanya menerima putusan dan eksekusi bekas Polisi pemilik rekening gendut tersebut.
"Kalau eksekusinya salah, ya salah yang mengeksekusi bukan yang menerima (Dirjenpas). Itu enggak bener, pihak Kejaksaan. Fisiknya memang di Dirjen PAS, misal sudah masuk LP ditamparin dipukulin, baru complain ke anak buah saya," kata I Wayan Dusak kepada KBR, Senin, (7/3/2016).
Meski begitu, ia mengaku tak mengetahui pemindahan terpidana Labora Sitorus ke Lapas Cipinang pasca kabur dari eksekusi ke Lapas Sorong, Jumat pekan lalu. "Sekarang itu masih di tangan Kepolisian, karena ini tindakan Polisi. Nanti kalau sudah diserahkan ke Dirjen PAS, penyerahan di mana kita kan belum tahu," tambahnya.
Sejak Oktober 2015, terpidana Labora sitorus berada di rumahnya di Kelurahan Tampa Garam, Kota Sorong. Ia menolak dieksekusi ke Lapas Sorong lantaran mengantongi surat pembebasan. Surat pembebasan itu sendri dikeluarkan staf Lapas Sorong, namun dinilai ilegal karena tanpa kop surat dan nama.
Namun proses eksekusi yang dilakukan Jumat pekan lalu itu gagal lantaran Labora tak berada di rumahnya. Hingga kemudian pada Senin sekitar pukul 03.00 WIT, Labora Sitorus menyerahkan diri ke Polres Sorong.
Editor: Damar Fery Ardiyan
Eksekusi Labora Gagal, Dirjenpas Persalahkan Kejaksaan
Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kemenkumham belum diserahi terpidana pencucian uang, Labora Sitorus
Proses eksekusi Labora Sitorus. Foto ANTARA
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai