KBR, Jakarta - DPR siap jika UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mempersilakan kelompok yang keberatan untuk mengajukan judicial review itu sesuai prosedur. Namun ia tetap menganggap program Tapera ini sebagai solusi bagi permasalahan pengadaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
"Apabila ada masyarakat atau sebagian yang ingin Undang-Undang itu diubah ya harus melalui judicial review MK. Untuk itu, tentunya kami DPR siap karena kami yakin UU ini sangat membantu, khususnya masyarakat menengah ke bawah yang ingin memiliki rumah,"ujar Agus, Selasa (01/03/2016).
Ia menambahkan, "Saat ini kami melihat Tapera ini masih jalan yang terbaik. Kalau ada yang punya yang lebih baik, silakan kasih ke saya."
Di Rapat Paripurna sebelumnya, RUU Tapera resmi disahkan menjadi UU. Saat ini tinggal menunggu pengesahan Presiden. Selanjutnya, akan dibuat PP yang mengatur rincian mekanisme pengawasan dan pengelolaannya. Dengan diberlakukannya Tapera, maka gaji pegawai negeri maupun swasta akan dipotong 2,5 persen. Selain itu pemberi kerja juga wajib membayar iuran 0,5 persen. Iuran ini akan dikelola dan digunakan untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Editor: Citra Dyah Prastuti