Bagikan:

DJSN: Alasan Premi BPJS Naik, Karena Banyak Penderita Katastropik

mayoritas peserta JKN mandiri yang berusia di atas 50 tahun, berbanding lurus dengan penyakit kategori katastropik, seperti jantung koroner, hipertensi, dan kolesterol tinggi.

BERITA | NASIONAL

Rabu, 16 Mar 2016 13:33 WIB

Author

Dian Kurniati

DJSN: Alasan Premi BPJS Naik, Karena Banyak Penderita Katastropik

Warga berdemonstrasi di depan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/3). Mereka menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dinilai menambah

KBR, Jakarta – Badan Penyedia Jasa Kesehatan menaikkan iuran premi asuransi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk kategori peserta bukan penerima upah atau mandiri, mulai 1 April 2016.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan sangat tidak adil jika iuran peserta mandiri tidak disesuaikan.

Meski begitu, Ketua DJSN Tubagus Rachmat Sentika mengatakan, kenaikan premi masih lebih rendah dari yang diusulkan DJSN.

"Ada penyesuaian-penyesuaian (premi), terutama untuk menindaklanjuti APBN 2016 di mana ada penyesuaian terhadap besaran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kedua, ternyata peserta mandiri, 82 persen berumur di atas 50 tahun dan menderita penyakit-penyakit. Kalau dalam bahasa kedokteran katastropik. Sangat tidak adil kalau kita tidak penyesuaian-penyesuaian," kata Rachmat di Rumah Sakit Dharmais, Rabu (16/03/16).

Tubagus Rachmat Sentika mengatakan, penyesuaian penerima bantuan iuran (PBI) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 itu meliputi besaran dan jumlahnya. Besaran bantuan iuran PBI itu dari Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu, sedangkan jumlahnya dari 86,4 juta menjadi 92,4 juta.

Selain itu, mayoritas peserta JKN mandiri yang berusia di atas 50 tahun, berbanding lurus dengan penyakit kategori katastropik, seperti jantung koroner, hipertensi, dan kolesterol tinggi. Sehingga, rasio klaim atau klaim yang harus dibayar BPJS dibanding iuran premi mencapai 500 persen.

Rachmat merinci kenaikan iuran itu naik dari Rp 25,5 ribu menjadi Rp 30 ribu untuk kelas III, Rp 42,5 ribu menjadi Rp 51 ribu untuk kelas II, dan Rp 59,5 ribu menjadi Rp 80 ribu untuk kelas I.

Kenaikan iuran premi itu tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016 yang merupakan penyempurnaan dari Perpres nomor 12 tahun 2013 dan Perpres nomor 111 tahun 2013.

Editor:  Agus Luqman

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending