KBR, Jakarta - Komisi Hukum DPR belum satu suara terkait pengajuan hak angket putusan Jaksa Agung yang mengeluarkan deponeering terhadap dua bekas pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani misalnya, membantah telah ada pembicaraan mengenai hal tersebut di dalam komisi.
Saat dihubungi via Whatsapp, Arsul menyampaikan ia belum mendengar ada anggota komisinya yang ingin mengajukan hak angket. Namun ia sendiri menilai, evaluasi saat Rapat Kerja dengan Jaksa Agung sudah cukup.
Anggota Komisi Hukum yang lain, Risa Mariska juga menilai hak angket tidak perlu diajukan. Jika ada yang meminta, maka perlu ada rapat pleno untuk membahas alasan pengajuan.
"Sebenarnya sih perlu nggak perlu ya. Karena dengan Kejaksaan kita mitra kerja. Sejauh ini kita masih bisa pertanyakan itu atau minta penjelasan terkait dengan status deponeering yang diberikan ke Abraham Samad dan Bambang Widjojanto,"ujar Risa, Senin (07/03/2016).
Namun Komisi Hukum, menurut Risa, sepakat akan mempertanyakan langkah deponeering yang diambil Jaksa Agung. Menurut mereka deponeering yang diberikan kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tidak memenuhi syarat yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pasalnya, saat deponeering diberikan, keduanya tidak lagi menjabat sebagai pemimpin KPK.
Komisi Hukum berencana akan memanggil Jaksa Agung H.M. Prasetyo setelah masa reses. Mereka akan meminta penjelasan Jaksa Agung terkait pemberian deponeering.
Pekan lalu, Kejaksaan Agung resmi mengeluarkan surat deponeering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pertimbangan yang digunakan karena status keduanya sebagai tokoh pemberantasan korupsi. Namun sejak wacana pemberian deponeering ini bergulir, Komisi Hukum menolaknya. Pasalnya mereka tidak melihat pentingnya deponeering diberikan kepada dua bekas pemimpin KPK.
Kasus yang menjegal Abraham Samad dan Bambang Widjojanto disebut-sebut sebagai upaya kriminalisasi. Keduanya dijegal kasus, usai KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Abraham dijadikan tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Sementara rekannya, Bambang Widjojanto dijegal kasus sengketa pemilu.
Hak angket DPR harus diajukan minimal 25 anggota dari berbagai fraksi. Jika benar hak angket diajukan dan kemudian disetujui pada rapat paripurna DPR, panitia angket berhak menyelidiki apakah deponeering yang diberikan Jaksa Agung menyalahi peraturan Undang-Undang.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Deponeering AS dan BW, Arsul Sani: Tak Perlu Pakai Hak Angket
Komisi Hukum berencana akan memanggil Jaksa Agung H.M. Prasetyo setelah masa reses. Mereka akan meminta penjelasan Jaksa Agung terkait pemberian deponeering.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. Foto: Antara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai