KBR, Jakarta - Sejumlah aktivis mendesak Presiden Jokowi segera menghentikan kasus kriminalisasi demo buruh pada 30 Oktober 2015. Dalam kasus itu, sebanyak 23 buruh, 2 pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan seorang mahasiswa ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Jokowi mampu menghentikan kasus kriminalisasi tersebut.
"Presiden Jokowi untuk benar-benar memerhatikan kriminalisasi ataupun intimidasi ataupun cara-cara Orde Baru menggunakan alat keamanan khususnya Polisi sebagai alat gebuk untuk membungkam perjuangan kaum buruh, kaum guru honor, aktivis itu dihentikan," Kata Said Iqbal di kantor LBH Jakarta, Rabu (09/03/2016).
Kasus ini akan disidangkan pada Senin (14/03) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, buruh menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP itu dianggap mendukung upah murah bagi buruh. Di sisi lain, pemerintah sedang merancang pengampunan pajak bagi pengusaha melalui RUU Tax Amnesty.
Buruh Minta Jokowi Hentikan Kriminalisasi Puluhan Pendemo
Kasus ini akan disidangkan pada Senin (14/03) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aktivis tuntut Presiden Jokowi hentikan kriminalisasi buruh, Rabu 9 Maret 2016. Foto: Randyka Wijaya
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai