KBR, Jakarta - Polres Sorong menyatakan pengejaran narapidana korupsi Labora Sitorus seharusnya menjadi tugas Kementerian Hukum dan HAM. Kapolres Sorong Karimudin Ritonga beralasan, Labora berstatus sebagai tahanan lembaga pemasyarakatan, yang ada di bawah kementerian milik Yasonna Laoly tersebut.
Sementara keterlibatan polisi dalam pengejaran, kata dia, lantaran permintaan Kementerian Hukum dan HAM. "Kalau kami kan diminta bantu, kalau diminta bantu, ya kita laksanakan. Walaupun kita melaksanakannya kita usahakan sampai dapat. Tapi secara ininya, mereka harus mencari bukan polisi aja," kata Karimudin kepada KBR, Sabtu (05/03/2016).
"Itu (Kaburnya Labora--Red) tanggung jawab pun bukan hanya tanggung jawab polisi, tanggung jawab Kumham, kan dia yang punya kewenangan di situ," tegas Karimudin.
Karimudin
mengaku heran Labora bisa bebas berkeliaran di luar tahanan, mengingat
bekas anggota polisi itu sangat sulit ditangkap. "Karena dulu
sudah pernah kita tangkap, sulit juga, soal massanya. Sudah kita
masukan, nggak tahu ini bisa keluar lagi," jelasnya.
Dalam
melakukan pengejaran, Polres Sorong menerjunkan lebih dari 30 personil.
Karimudin menyebut bakal mengupayakan perburuan tanpa ada batas waktu. "Kalau kita (upayakan) secepatnya sampai dapat. Kami kan dimintai bantuan," pungkasnya.
(Nurika Manan)