KBR, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bakal menghentikan operasional pelayanan bantuan hukum, besok, Senin 21 Maret 2016. Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa beralasan, hal ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan atas pemidanaan yang dilakukan kepolisian terhadap dua pengacara publik LBH yaitu Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti Andre Dominika.
Kata dia, kedua rekannya tersebut merupakan pengacara yang memiliki hak imunitas saat menjalankan profesinya sehingga tidak dapat dituntut secara pidana.
“Tigor dan Obed yang saat itu sedang melakukan pendampingan sebagai kuasa hukum dan mendokumentasikan jalannya aksi ikut ditangkap oleh aparat kepolisian karena dianggap sebagai massa aksi, padahal sebelumnya mereka telah memperkenalkan diri kepada aparat kepolisian sebagai kuasa hukum dari LBH Jakarta yang mendampingi aksi buruh,” ujarnya kepada wartawan di Gedung LBH Jakarta, Jakarta.
Alghiffari menambahkan penutupan kantor tersebut juga sebagai perlawanan atas ancaman nyata terhadap bantuan hukum. Sebab, kata dia, dampak pemidanaan pengacara publik akan membuat pengacara lain takut melakukan pendampingan terhadap masyarakat miskin.
“Ini kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap mereka saat menjalankan kerja bantuan hukum ketika buruh menolak PP 78 tahun 2015 di depan Istana Merdeka, 30 Oktober 2015 silam, oleh karenanya saya menginstruksikan, seluruh pengacara publik dan staff akan turun mendampingi Tigor dan Obed di Pengadilan Negeri Jakarta pusat menghadapi sidang perdananya” imbuhnya.
Ia menilai berlanjutnya kasus ini ke pengadilan merupakan langkah mundur demokrasi. Sebab, ketika berada di lapangan kedua rekannya tersebut adalah penegak hukum yang secara posisi sama dengan aparat kepolisian.
“Kriminalisasi yang terus dilanjutkan ini juga merupakan pelecehan terhadap profesi advokat dan pemberi bantuan hukum di Indonesia yang sedang menjalankan tugas mendampingi kliennya,” Ujarnya.
Sementara itu, ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI) akan melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, besok, Senin (21/3/2016) pada sidang perdana 26 buruh yang dijadikan tersangka pasca aksi di depan Istana Presiden, akhir Oktober lalu. Mereka akan mengenakan pita hitam dan melakukan aksi tutup mulut sebagai simbol pembungkaman demokrasi.
Editor : Sasmito Madrim