Bandara Halim Dikuasai Lion Group, Ini Permintaan INACA
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta agar tidak ada perlakuan khusus terhadap maskapai tertentu dan diskriminasi terhadap maskapai lain.

Bandar udara Halim Perdanakusuma Jakarta. (Foto: Setkab.go.id)
KBR, Jakarta-Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta agar perusahaan Lion Group selaku pemegang izin pengelola Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusumah yang baru meningkatkan pelayanan dan pengelolaan bandara. Meski begitu, Sekjen INACA Tengku Burhanuddin mengatakan masih terbuka kemungkinan pengelola bandara Halim Perdanakusumah diserahkan ke pihak ketiga yaitu PT Angkasa Pura II yang sudah lebih berpengalaman.
Tengku Burhanuddin juga meminta agar tidak ada perlakuan khusus terhadap maskapai tertentu dan diskriminasi terhadap maskapai lain setelah ada peralihan pemilik izin pengelolaan Bandara Halim Perdanakusumah.
"Apabila anak perusahaan Lion Air mau kelola sendiri, tentu harus mendapatkan izin dari Kemenhub bagaimana tata cara mengelola bandara. Tentunya, itu kan terminal lama. Saya tidak tahu perencanaan Lion Group, apakah terminalnya mau direnovasi jadi terminal baru, itu tergantung mereka," kata Sekjen INACA Tengku Burhanuddin kepada KBR, Selasa (8/3/2016).
Tengku melanjutkan, "tentunya kita berharap manajemennya lebih baik dari pengelola sekarang, yaitu Angkasa Pura II."
Sekjen Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia INACA Tengku Burhanuddin mengatakan sikap di kalangan maskapai terbagi dua yaitu antara berharap pengelola tetap dipegang PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan BUMN, serta yang yang berpendapat lain.
"Tapi sekarang itu sudah diputus oleh Mahkamah Agung, ya mau gimana lagi. Tidak bisa berbuat banyak," kata Tengku Burhanuddin.
Tamahan Slot
Tengku Burhanuddin berharap agar Kementerian Perhubungan selaku regulator penerbangan tetap membuka tambahan slot penerbangan dari maskapai di luar Lion Air menuju ke Bandara Halim Perdanakusumah. Selain itu, ia juga berharap agar perusahan penerbangan carter yang selama ini beroperasi di Bandara Halim tidak dipersulit atau tetap mendapatkan pelayanan baik.
"Jangan nanti malah biaya-biaya untuk penerbangan carter dinaikkan, jadi lebih mahal," kata Tengku Burhanuddin.
Mahkamah Agung baru-baru ini telah memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan PT Angkasa Pura II tentang pengelolaan Bandara Halim Perdanakusumah. Dengan putusan itu, hak pengelolaan bandara Halim menjadi milik PT Angkasa Transportindo Selaras, anak perusahaan Lion Group.
Anak perusahaan Lion Group itu menguasai hak pengelolaan Bandara Halim berdasarkan kesepakatan antara Induk Koperasi Angkatan Udara dengan PT ATS anak perusahaan Lion Group. Dalam perjanjian itu, PT ATS mendapat hak konsesi pengelolaan bandara selama 25 tahun, mulai 2006 hingga 2031. Padahal, sejak 1997 sudah ada kesepakatan pengelolaan bandara antara Kepala Staf TNI AU dengan PT Angkasa Pura II.
Pada 2011 PN Jakarta Timur memenangkan gugatan dari PT ATS terhadap PT Angkasa Pura II. Anak perusahaan Lion Group itu juga memenangkan gugatan di tingkat banding dan kasasi, hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Editor: Rony Sitanggang
Tengku Burhanuddin juga meminta agar tidak ada perlakuan khusus terhadap maskapai tertentu dan diskriminasi terhadap maskapai lain setelah ada peralihan pemilik izin pengelolaan Bandara Halim Perdanakusumah.
"Apabila anak perusahaan Lion Air mau kelola sendiri, tentu harus mendapatkan izin dari Kemenhub bagaimana tata cara mengelola bandara. Tentunya, itu kan terminal lama. Saya tidak tahu perencanaan Lion Group, apakah terminalnya mau direnovasi jadi terminal baru, itu tergantung mereka," kata Sekjen INACA Tengku Burhanuddin kepada KBR, Selasa (8/3/2016).
Tengku melanjutkan, "tentunya kita berharap manajemennya lebih baik dari pengelola sekarang, yaitu Angkasa Pura II."
Sekjen Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia INACA Tengku Burhanuddin mengatakan sikap di kalangan maskapai terbagi dua yaitu antara berharap pengelola tetap dipegang PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan BUMN, serta yang yang berpendapat lain.
"Tapi sekarang itu sudah diputus oleh Mahkamah Agung, ya mau gimana lagi. Tidak bisa berbuat banyak," kata Tengku Burhanuddin.
Tamahan Slot
Tengku Burhanuddin berharap agar Kementerian Perhubungan selaku regulator penerbangan tetap membuka tambahan slot penerbangan dari maskapai di luar Lion Air menuju ke Bandara Halim Perdanakusumah. Selain itu, ia juga berharap agar perusahan penerbangan carter yang selama ini beroperasi di Bandara Halim tidak dipersulit atau tetap mendapatkan pelayanan baik.
"Jangan nanti malah biaya-biaya untuk penerbangan carter dinaikkan, jadi lebih mahal," kata Tengku Burhanuddin.
Mahkamah Agung baru-baru ini telah memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan PT Angkasa Pura II tentang pengelolaan Bandara Halim Perdanakusumah. Dengan putusan itu, hak pengelolaan bandara Halim menjadi milik PT Angkasa Transportindo Selaras, anak perusahaan Lion Group.
Anak perusahaan Lion Group itu menguasai hak pengelolaan Bandara Halim berdasarkan kesepakatan antara Induk Koperasi Angkatan Udara dengan PT ATS anak perusahaan Lion Group. Dalam perjanjian itu, PT ATS mendapat hak konsesi pengelolaan bandara selama 25 tahun, mulai 2006 hingga 2031. Padahal, sejak 1997 sudah ada kesepakatan pengelolaan bandara antara Kepala Staf TNI AU dengan PT Angkasa Pura II.
Pada 2011 PN Jakarta Timur memenangkan gugatan dari PT ATS terhadap PT Angkasa Pura II. Anak perusahaan Lion Group itu juga memenangkan gugatan di tingkat banding dan kasasi, hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Editor: Rony Sitanggang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai