KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berlakukan asuransi nelayan tahap pertama mulai Juli 2016. Asuransi nelayan ini akan meliputi asuransi jiwa dan usaha. "Rp 250 miliar anggarannya untuk satu juta nelayan," kata Direktur Kenelayanan KKP, Syafril Fauzi di Pelabuhan Muara Angke, Kamis (25/03/2016).
Namun, menurut Fauzi, tidak semua nelayan bisa menerima manfaat asuransi ini. Premi yang dibayarkan pemerintah ini hanya untuk nelayan yang tidak bekerja di perusahaan perikanan, serta nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 gross ton (GT). "Asuransi ini untuk nelayan yang memegang kartu nelayan," tambah Fauzi.
Dengan digulirkannya asuransi ini, nelayan punya jaminan atas risiko usaha, seperti budidaya ikan. Nantinya, Fauzi menuturkan, KKP akan meningkatkan jumlah anggaran dan penerima asuransi tiap tahun.
Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara II DPR RI Jakarta, Selasa (15/03/2016). UU ini dapat melindungi nelayan dari ancaman kecelakaan kerja, serta beban ekonomi biaya tinggi. Seperti perizinan dan pengenaan pungutan di daerah.
Editor: Damar Fery Ardiyan