KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan dan Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepakatan kerjasama dalam koordinasi pelaksaan tugas dan fungsi masing-masing, Kamis (24/03/2017). Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mengatakan, salah satunya dalam pemulihan aset negara yang masih tercecer.
"Kalau dikumpulkan aset-aset negara atas nama Kemenhub masih banyak yang tercecer di kiri kanan," kata Jonan di Kejaksaan Agung, Kamis (24/03/2016).
Jonan mencontohkan, ketika Kemenhub akan melakukan perluasan Bandara, kemudian ada orang yang menuntut. Aset itu diklaim bukan bukan aset negara. Jonan meminta Kejagung untuk bisa menyelesaikan sengketa ini.
"Jadi ini mohon bantuan dan kerjasamanya untuk ditata ulang (aset negara), untuk kepentingan bangsa dan negara," tambah Jonan.
Nota kesepakatan antara Kemenhub dan Kejagung meliputi lima hal. Dimulai dari penegakan hukum, penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran data dan informasi, masalah perdata dan data usaha negara, serta pemulihan aset.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Aset Negara Tercecer, Kemenhub dan Kejagung Tandatangani Nota Kesepakatan
Nota kesepakatan antara Kemenhub dan Kejagung meliputi lima hal. Dimulai dari penegakan hukum, penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran data dan informasi, masalah perdata dan data usaha negara.

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Antara Foto
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai