KBR, Jakarta- Komisi Perhubungan DPR mempertanyakan mekanisme perjanjian pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma dengan PT ATS atau Lion Air Group sehingga peninjauan kembali (PK) PT Angkasa Pura II ditolak Mahkamah Agung. Untuk itu, menurut Wakil Ketua Komisi Perhubungan DPR RI, Muhidin Mohamad Said, pihaknya akan memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, pekan depan.
Selain Jonan, Komisi perhubungan juga akan memanggil pihak Angkasa Pura II dan TNI AU untuk dimintai keterangan yang sama soal ini.
"Kalau sudah ada MA, itu kan berarti inkrah. Secara hukum tentu harus dikuasai Lion, ini yang harus kita lihat. Kalau yang sekarang kan mengelola Angkasa Pura dan satu lagi badan usaha swasta. Itulah yang kita mau minta kejelasan ke pemerintah. Bagaimana mekanisme perjanjian itu, kok sampai bisa kalah. Ada apa di balik perjanjian itu?" ujar Muhidin kepada KBR, Selasa (8/3/2016)
Muhidin menambahkan pihaknya kemungkinan juga akan mempertemukan PT ATS atau Lion Air Group dengan pihak TNI agar fungsi Halim sebagai pangkalan pertahanan udara Indonesia tidak terganggu.
Sebelumnya MA telah mengeluarkan putusan menolak peninjauan kembali (PK) perkara PT Angkasa Pura II dalam sengketa pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma. Dengan demikian, Lion Air Group melalui anak usahanya PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) berhak atas pengelolaan Bandara Halim Perdana Kusuma.
Editor: Malika