KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR, Budi Supriyanto sebagai tersangka suap proyek infrastruktur di Ambon yang melibatkan anggota Komisi V dari F-PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.
Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, politisi Partai Golkar ini diduga menerima hadiah atau janji dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. "Agar PT. WTU ini mendapatkan pekerjaan terkait dengan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016," ujar Yayuk di KPK, Rabu, 2 Maret 2016.
Menurut Yuyuk, penyidik mengantongi bukti untuk menjerat politisi Partai Golkar ini. "Penyidik KPK sudah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan BSU Anggota DPR RI Periode 2014-2019 sebagai tersangka. Penetapan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan juga alat bukti yang sudah dimiliki KPK." Kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Rabu (02/03/2016).
Bulan lalu, KPK menolak laporan gratifikasi dari Budi Supriyanto. Laporan itu ditolak KPK karena berkaitan dengan penanganan kasus yang sedang di dalami penyidik. Dalam laporan itu disebutkan Budi telah menerima uang sebesar 305 ribu dollar Singapura dari tersangka Julia Prasetyarini. Uang itu telah disita oleh KPK.
Saat ini, sudah 5 tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Seram, Maluku. Kelima tersangka itu adalah Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, Abdul Khoir dan Budi Supriyanto.
Editor: Damar Fery Ardiyan