Bagikan:

Anggota DPR Budi Supriyanto Tersangka KPK

Politisi Partai Golkar ini diduga menerima hadiah atau janji dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir

NASIONAL | BERITA

Rabu, 02 Mar 2016 13:24 WIB

Anggota DPR Budi Supriyanto Tersangka KPK

Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti (tengah) dikawal petugas menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Jakarta, Senin (29/2). Foto ANTARA

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR, Budi Supriyanto sebagai tersangka suap proyek infrastruktur di Ambon yang melibatkan anggota Komisi V dari F-PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.

Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, politisi Partai Golkar ini diduga menerima hadiah atau janji dari  Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. "Agar PT. WTU ini mendapatkan pekerjaan terkait dengan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016," ujar Yayuk di KPK, Rabu, 2 Maret 2016.

Menurut Yuyuk, penyidik mengantongi bukti untuk menjerat politisi Partai Golkar ini. "Penyidik KPK sudah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan BSU Anggota DPR RI Periode 2014-2019 sebagai tersangka. Penetapan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan juga alat bukti yang sudah dimiliki KPK." Kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Rabu (02/03/2016).

Bulan lalu, KPK menolak laporan gratifikasi dari Budi Supriyanto. Laporan itu ditolak KPK karena berkaitan dengan penanganan kasus yang sedang di dalami penyidik. Dalam laporan itu disebutkan Budi telah menerima uang sebesar 305 ribu dollar Singapura dari tersangka Julia Prasetyarini. Uang itu telah disita oleh KPK.

Saat ini, sudah 5 tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Seram, Maluku. Kelima tersangka itu adalah Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, Abdul Khoir dan Budi Supriyanto.

Editor: Damar Fery Ardiyan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending