KBR, Jakarta- Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti mengembalikan uang dugaan suap sebesar 240 ribu dolar Singapura. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugaraha menambahkan sebelumnya Damayanti juga menyerahkan uang sebesar 1,1 miliar rupiah.
"DWP mengembalikan uang dalam bentuk dollar Singapura, jumlah totalnya 240 ribu. Dan sebelumnya itu dia juga telah mengembalikan uang dalam bentuk rupiah nilai totalnya adalah 1,1 miliar. Dan itu terpisah dari yang 33.000 dollar Singapura yang sebelumnya telah disita dalam Operasi Tangkap Tangan." Kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Senin (21/03/2016).
Damayanti berinisiatif mengembalikan uang tersebut kepada penyidik KPK. Priharsa menambahkan KPK akan mempertimbangkan status Damayanti sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) atas pengembalian itu.
"Tentu saja itu akan menjadi pertimbangan oleh KPK mengenai status JC yang telah diajukan oleh DWP." Ungkapnya.
Meski begitu, Priharsa enggan memberitahu siapa pihak yang memberi uang tersebut ke Damayanti dan untuk keperluan apa.
"Kemungkinannya adalah bisa penyuap lain atau proyek lain." Tambahnya.
Politisi PDI Perjuangan Damayanti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek di Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka lain. Keempat tersangka itu adalah Anggota DPR dari fraksi Golkar Budi Supriyanto, dua staff Damayanti dan Direktur PT. WTU Abdul Khoir.
Editor: Rony Sitanggang