KBR, Jakarta- Bekas pemimpin KPK Abraham Samad, menerima surat deponering atau pengesampingan perkara dari Kejaksaan Agung. Samad mengatakan, dikeluarkannya deponering, mengakhiri polemik berkepanjangan yang terjadi selama ini,
"Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dan Jaksa Agung yang telah memberika apresiasi, dukungan dan bantuan selama ini," kata Samad di Kejaksaan Agung, Jumat (04/03/2016).
Menurut Samad, deponering ini sah dan legal karena sesuai dengan mekanisme hukum. "Sehingga mungkin teman-teman sudah tau bersama bahwa sudah ada surat keputusan tentang deponering perkara kami dan teman-teman di KPK," tambahnya.
Kemarin Jaksa Agung, M Prasetyo, mengumumkan secara resmi deponering perkara yang menjerat dua eks pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Alasan utamanya adalah karena keduanya dikenal sebagai pegiat anti korupsi di Indonesia. Jaksa Agung khawatir jika dilanjutkan prosesnya, akan berdampak pada semangat pemberantasan korupsi.
Sebelumnya kepolisian menetapkan bekas Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen KTP. Sedangkan bekas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dijadikan tersangka untuk mendorong saksi memberikan keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi.
Editor: Dimas Rizky