Bagikan:

2 Tahun Mangkrak, Kejati Jakarta Diminta Tuntaskan Kasus Sitok

Gerakan Adili Sitok akan kawal kasus sampai tuntas

BERITA | NASIONAL

Selasa, 01 Mar 2016 22:28 WIB

2 Tahun Mangkrak, Kejati Jakarta Diminta Tuntaskan Kasus Sitok

Gerakan Adili Sitok (Randyka Afriadi)

KBR, Jakarta - Puluhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera merampungkan kasus kejahatan seksual yang menjerat seniman Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge. Aksi bernama Gerakan Adili Sitok ini menagih komiten penegak hukum melengkapi bukti-bukti dari kasus yang sudah dua tahun mangkrak.

Setelah mengadakan audiensi, pihak Kejati menyampaikan, masih harus mempelajari kembali berkas Sitok dari Kepolisian. Meski begitu, Kepala Kajian Aksi BEM Fakultas Hukum UI Jan Natanael Lumbun Tobing menuturkan, tidak menutup kemungkinan Kejati bakal kembali memulangkan berkas perkara ke Kepolisian.

"Tapi lagi-lagi nggak menutup kemungkinan untuk berkas dibalikin lagi, karena memang dasar alasan dari Kejaksaan adalah bagaimana caranya semua pembuktian, semua dasar alasan, semua dasar argumen itu benar-benar valid dan kuat untuk di P21 kan." Kata Jan Natanel Lumbun Tobing di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (01/03/2016).

Pada Jumat, 26 Februari 2016 kepolisian mengirim perbaikan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta. Berdasarkan prosedur, setelah menerima berkas dari polisi, jaksa akan menelitinya maksimal 14 hari sejak diterima dari kepolisian.

Afina, Koordinator Gerakan Adili Sitok menegaskan bakal terus mengawal proses hukum kasus ini.

Sitok, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya atas kasus kejahatan seksual terhadap mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial RW. Hingga kini, Sitok belum dicekal.

Kasus ini mencuat sejak 2013. Korban, RW yang saat itu mahasiswi UI melaporkan Sitok pada 29 November 2013. Kemudian, 6 Oktober 2014 Sitok ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan di luar nikah, Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan di luar nikah dengan orang yang tidak berdaya, dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencabulan dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.

Pada pertengahan April 2015, tercatat kejaksaan mengembalikan berkas perkara ke penyidik. Kemudian pada Agustus 2015, penyidik melimpahkan kembali berkas perkara yang telah dilengkapi ke Kejaksaan. Akan tetapi berkas yang telah dilimpahkan tersebut masih dianggap tak lengkap, sehingga untuk kedua kalinya dikembalikan lagi kepada penyidik.

Hingga kini, menurut kuasa hukum RW, Iwan Pangka, berkas kasus ini telah bolak-balik dari Kejati Jakarta ke Polda Metro Jaya. Iwan mendesak Kejati untuk segera menyidangkan kasus ini.

"Sebetulnya sangat keterlaluan ya, sangat lama sekali untuk kasus begini 2 tahun ya. Masalahnya kan kalau kasus ini tidak tuntas, kasihan untuk masa depan dari ibunya dan anaknya juga, secara moral, secara sosial. (Pasalnya sudah 4 kali berkas bolak-balik Kejaksaan dan Kepolisian?) Ya antara tiga kali empat kali. Tapi kalau saya hitung 4 kali, P19 terus." Kata Iwan Pangka di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (01/02/2016).

Berdasarkan Pasal 14 juncto Pasal 138 ayat 2 KUHAP, prosedur ini tidak memiliki batas waktu serta batasan berapa kali maksimal dapat dilakukan. Akibatnya, hal tersebut menyulitkan korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

(Nurika Manan)

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending