KBR, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 199 usulan pemekaran daerah menjadi provinsi dan kabupaten baru. Hanya saja menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, usulan pemekaran itu tidak bisa serampangan karena harus mempertimbangkan anggaran dan keefektifan otonomi.
“Ada usulan otonomi baru ini sudah mencapai 199, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota. Memaksanya luar biasa. Padahal kita harus lihat, kalau ini ditambah daerah otonomi baru, yang 199 tadi, berapa anggaran yang harus dikucurkan? Pasti akan mengandalkan anggaran dari pusat," kata Tjahjo di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Rabu (23/03/16).
"Ini yang perlu waktu tiga tahun untuk mengevaluasi. Bayangkan, Sumbawa minta jadi provinsi, NTT minta dipecah jadi dua provinsi,” tambahnya.
Tjahjo mengatakan, diperlukan anggaran yang besar dari pusat untuk membiayai pembentukan otonomi daerah baru. Sehingga, perencanan pembentukannya memerlukan waktu yang tidak sebentar. Paling tidak, kata dia, butuh waktu tiga tahun untuk memutuskan pemekaran daerah. Daerah lain yang ingin memekarkan misalnya Kabupaten Sintang, Nias, Tapanuli Selatan, dan Cirebon.
Ia juga mengatakan, sejak pemekaran daerah marak pada 1999, pemekaran daerah otonomi itu tidak berjalan baik. Kata dia, pemekaran itu tidak mencapai sasaran yang diharapkan.
Apalagi, kata Tjahjo, banyak daerah yang belum bisa membuat perencanaan pembangunan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Semisal masih ada ketidakselarasan antara besaran anggaran dan peruntukannya. Belum lagi mencapai percepatan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Quinawaty Pasaribu