Bagikan:

Vonis Hukuman Mati Anak Diadukan ke Banyak Lembaga

Disarankan minta grasi ke Presiden.

BERITA | NASIONAL

Kamis, 19 Mar 2015 15:39 WIB

Hakim di pengadilan (foto:

(Ilustrasi)

KBR, Jakarta - Setelah melaporkan dugaan kesewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli terkait penjatuhan vonis hukum mati kepada anak di bawah umur ke Komisi Yudisial (KY), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) berencana membawa kasus ini ke berbagai lembaga hukum lainnya. 

Upaya ini dilakukan agar penyelesaian kasus ini bisa lebih cepat. Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras, Putri Kanesa mengatakan, lembaganya telah berkomunikasi langsung dengan dua terpidana, YT dan R di Lapas Nusakambangan.

“Dalam waktu dekat kami akan coba buat janji dengan Mabes Polri. Juga dengan Ombudsman RI, dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban jika memang ada dugaan nanti ada desakan atau tekanan terhadap pihak keluarga, dan yang terakhir mungkin kami akan mendorong ke Menteri Hukum dan HAM,” terang Putri kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).

Terkait Komisi Hukum DPR yang menyarankan meminta grasi kepada Presiden, Putri menjelaskan, pihaknya belum bisa menindaklanjuti saran tersebut. Pasalnya, keterlibatan YT dan R dalam pembunuhan berencana itu masih diragukan meski vonis sudah dijatuhkan. Ini karena adanya berbagai kejanggalan dalam proses peradilan, termasuk tidak adanya saksi yang melihat langsung dua terdakwa melakukan pembunuhan.

Sementara itu hingga saat ini, kata Putri, kondisi kesehatan YT masih cukup baik dan bisa diajak berkomunikasi. Ini karena YT masih berharap proses peradilan dirinya bisa berjalan dengan baik. Sedangkan R kini masih trauma atas putusan tersebut dan tidak bisa diajak berkomunikasi secara langsung.

Seperti diberitakan sebelumnya, YT dan R dituduh melakukan pembunuhan berencana pada 2012 lalu. YT yang masih di bawah umur divonis hukuman mati pada persidangan Mei 2013. Padahal saat itu, sesuai akta baptis yang ia miliki, ia baru berusia 16 tahun. 

Sayangnya, dalam proses peradilan itu, Majelis Hakim memperlakukan YL sebagaimana peradilan orang dewasa dan tidak sesuai sistem peradilan pidana anak. Adapun sesuai dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, meski dituntut hukuman seumur hidup atau huuman mati, seorang anak di bawah umur hanya bisa dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Anto Sidharta 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending