KBR, Jakarta - Bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/3/2015), terkait pemalsuan data yang dilakukan penyidik Kejaksaan.
Kata dia, laporan ini berkaitan dengan manipulasi data yang diduga dilakukan Kejaksaan Agung terkait pengadaan bus Transjakarta. Salah satunya, spesifikasi dan bobot yang disebut Kejaksaan tak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
Dia menambahkan, dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan data yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.
“Karena penimbangan ini dijadikan bahan untuk mendakwa para tersangka sedangkan seharusnya penimbangan ini bukan dilakukan oleh Pak Viktor dari Kejaksaan dan juga dibantu oleh ahli dari UGM,” ujarnya kepada Wartawan di Kantor Kabareskrim, Selasa (24/3/2015).
“Tetapi harus dilakukan oleh Kementerian Perhubungan yang ada di Cibitung. Ini persoalannya karena tidak dilakukan oleh pihak yang semestinya yang memiliki sertifikat,” tambahnya.
Sebelumnya pada 13 November 2014 lalu, Udar Pristono lewat kuasa hukumnya, Tonin Singarimbun melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Sujadi serta Kasubdit Tipikor Sarjono Turin yang menangani kasus Transjakarta dengan alasan pemalsuan bukti.
Dalam tiga laporan yang dilayangkan pada November dan Desember 2014 lalu, selain melaporkan penyidik Kejaksaan Agung, Tonin juga melaporkan seorang ahli dari Universitas Gadjah Mada yang diduga ikut terlibat dalam manipulasi dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta.