KBR, Jakarta - Mabes Polri belum menetapkan pasal yang menjerat lima orang terduga ISIS yang ditangkap polisi, kemarin. Plt Kapolri, Badrodin Haiti, mengatakan kasus itu masih didalami. Kata Dia, pihaknya juga belum memastikan menjerat mereka dengan UU Terorisme. Badrodin mengatakan pihaknya juga menyiapkan 2 kemungkinan lain untuk menjerat mereka.
"Kalau memang pelanggarannya masuk UU Terorisme, kami terapkan UU Terorisme," ujar Badrodin usai seminar di Jakarta, Senin (23/3) sore.
"Tapi kalau masuk pidana umum, kami terapkan KUHP. Atau kalau masuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik ya kita masukkan juga," tambahnya.
Lima orang yang diduga mendanai ISIS dan merekrut simpatisan digerebek oleh polisi, kemarin. Kelimanya ditangkap di empat tempat berbeda, yakni Cisauk (Kabupaten Tangerang), Petukangan (Jakarta Selatan), Tambun (Kabupaten Bekasi), dan Gunung Putri (Bogor). AM yang diduga menjadi fasilitator dan mendanai WNI yang ingin bergabung dengan ISIS ditangkap di Bogor. Dia diketahui sebagai pengelola www.almustaqbal.net yang menampilkan provokasi untuk merekrut WNI agar bergabung dengan ISIS. Dari penggerebekan, polisi menyita 9 telepon genggam, tiket, paspor, serta uang senilai Rp8 juta dan USD5.300.
Editor: Malika