Bagikan:

Pengamat: Perppu Terorisme Belum Mendesak

Pernyataan simpati kepada ISIS tidak melanggar aturan apa pun.

BERITA | NASIONAL

Kamis, 19 Mar 2015 09:02 WIB

Terorisme (ilustrasi)

Terorisme (ilustrasi)

KBR, Jakarta - Pengamat terorisme Umar Abduh mengatakan, ancaman pencabutan kewarganegaraan bagi simpatisan ISIS akan gagal. Sehingga, kata dia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Terorisme tidak perlu dibuat.


Umar mengatakan, WNI yang menyatakan dukungan terhadap ISIS tidak melanggar KUHP dan UU Terorisme. Menurutnya, pernyataan simpati ini sama dengan simpati terhadap artis atau klub sepakbola.


"Segawat apa sih orang yang mau pergi ke luar negeri, atau bergabung dengan ISIS, apakah itu membahayakan Indonesia?" ujar Umar dalam KBR Pagi, Kamis (19/3) pagi. 


"Biarkan saja. Wong mereka nggak suka dengan Indonesia lagi. Kalau pencabutan itu, lakukan setelah mereka di sana dan mereka senang. Dan ditanya: apakah Anda mau pindah ke sini? Ya. Ya cabut," tambahnya.


Sebelumnya, Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT) merekomendasikan perubahan terhadap Undang-Undang Terorisme. Hal ini dilakukan agar pemerintah bisa menindak kelompok yang mendukung atau bergabung dengan kelompok radikal ISIS. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijanto mengatakan, peraturan ini berbentuk Perppu terkait Terorisme.


Editor: Antonius Eko  

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending