KBR, Jakarta - Pengamat terorisme Umar Abduh mengatakan, ancaman pencabutan kewarganegaraan bagi simpatisan ISIS akan gagal. Sehingga, kata dia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Terorisme tidak perlu dibuat.
Umar mengatakan, WNI yang menyatakan dukungan terhadap ISIS tidak melanggar KUHP dan UU Terorisme. Menurutnya, pernyataan simpati ini sama dengan simpati terhadap artis atau klub sepakbola.
"Segawat apa sih orang yang mau pergi ke luar negeri, atau bergabung dengan ISIS, apakah itu membahayakan Indonesia?" ujar Umar dalam KBR Pagi, Kamis (19/3) pagi.
"Biarkan saja. Wong mereka nggak suka dengan Indonesia lagi. Kalau pencabutan itu, lakukan setelah mereka di sana dan mereka senang. Dan ditanya: apakah Anda mau pindah ke sini? Ya. Ya cabut," tambahnya.
Sebelumnya, Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT) merekomendasikan perubahan terhadap Undang-Undang Terorisme. Hal ini dilakukan agar pemerintah bisa menindak kelompok yang mendukung atau bergabung dengan kelompok radikal ISIS. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijanto mengatakan, peraturan ini berbentuk Perppu terkait Terorisme.
Editor: Antonius Eko