KBR, Jakarta - PT Pertamina dianggap tetap merugi karena belum mencapai harga ke-ekonomian meski harga Premium sudah naik menjadi Rp7.300 per liter.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan jika Pertamina dibiarkan merugi, maka pemerintah melanggar Undang-Undang Perseroan atau Badan Usaha Milik Negara. Pemerintah harus mempertimbangkan daya beli masyarakat atas kenaikan harga yang tidak mencapai harga pasar.
“Kalau harganya 8.200 sampai 8.500, kemudian pemerintah menetapkan 7.300. Sementara di APBN-Perubahan disebut tidak ada subsidi, nanti siapa yang akan menanggung? Mungkin nanti akan ada yang menanggung tetapi di anggaran selanjutnya. Dan akan dibebankan pada pelaksana, ada Pertamina dan Non Pertamina di sana," ujarnya kepada wartawan dalam diskusi di Jakarta, Minggu (29/3/2015) siang.
"Ini harus jelas sejak awal karena berdasarkan UU BUMN, Pertamina tidak boleh merugi,” tambahnya.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, mengimbau agar pemerintah mengutamakan unsur daya beli masyarakat sebelum memutuskan untuk menaikkan BBM. Komaidi juga meminta agar pemerintah lebih transparan terkait untung rugi terkait pemenuhan kebutuhan BBM.
Editor : Rio Tuasikal