KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhi Purdjiatno mengakui kesulitan memberikan hukuman kepada WNI yang ditahan di Turki.
Ini lantaran Indonesia belum menyatakan larangan aktivitas ISIS di Indonesia. Itu sebab kata dia, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Perppu untuk memberikan hukuman kepada aktivitas ISIS.
"Kita belum jelas-jelas menyatakan ISIS ini terlarang, harus ada pernyataan ISIS terlarang, baru bs memberikan sanksi pada mereka," ujar Tedjo di Kemayoran, Jakarta. Senin (23/3/2015),
Sebelumnya, 16 WNI yang ditangkap di Turki bakal dideportasi ke Indonesia. Mereka diduga berniat bergabung dengan kelompok militan ISIS di Suriah.
Editor: Antonius Eko