Bagikan:

KY Selidiki Soal Putusan Hukuman Mati Anak

Tidak ada tenggat waktu bagi tim ini.

BERITA | NASIONAL

Kamis, 19 Mar 2015 12:14 WIB

KBR, Jakarta - Komisi Yudisial (KY)  telah mempersiapkan tim investigasi terkait putusan hukuman mati yang menimpa anak di bawah umur Yusman Talumbana. 


Kepala Pengelola Laporan Masyarakat KY Indra Syamsu mengatakan, persiapan investigasi ke lapangan telah dilakukan sejak Rabu (18/3), bahkan sebelum adanya laporan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) hari ini (Kamis, 19/3). 


“Barusan kita sudah bicara dengan teman-teman Kontras terkait kasus vonis mati ini. Kami dari pihak KY  sudah turun sebenarnya dari kemarin. Artinya tim investigasi KY turun ke lapangan,” ungkap Indra kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).


Menurut Indra, meski telah mempersiapkan proses investigasi, lembaganya belum menentukan tim panel untuk kasus ini. Selain itu, proses investigasi ini juga tidak mengenal tenggat waktu alias tak terbatas. 


Sementara itu,  Kontras melaporkan dugaan adanya kesewenangan yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli pada 2013 silam terkait vonis mati Yusman Talumbana yang saat itu masih berusia 16 tahun. Kata Indra, KY akan segera memproses laporan ini dan telah meminta data-data dari Kontras.


Editor: Antonius Eko  

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending