KBR, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan Yusman Talumbana pada 2013 silam.
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia mengatakan, Yusman yang divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana tidak mendapatkan hak persidangan anak di bawah umur sebagaimana mestinya.
“Keduanya pakai penerjemah yang tidak disediakan penyidik. Saat persidangan yang diambil malah keterangan penyidik yang sudah jela-jelas salah. Walaupun sudah dikroscek, tapi tetap persidangan dilanjutkan dengan persidangan biasa sehingga akhirnya mendapatkan vonis mati,” ungkap Putri di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).
Putri menambahkan, kejanggalan juga terjadi dari pihak kuasa hukum Yusman yang justru meminta hakim untuk menjatuhkan vonis mati kepada Yusman. Padahal sesuai UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, anak di bawah umur tidak diperkenankan divonis hukuman mati.
Selain itu, kata Putri, saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada yang melihat secara langsung Yusman melakukan pembunuhan. Saksi yang dihadirkan hanya dari pihak korban, seperti kakak dan orangtua.
Editor: Antonius Eko