KBR, Jakarta - PT Kalbe tidak bisa menjamin penghentian peredaran obat bius Buvanest Spiral di pasaran. Itu sebab, dia menyarankan masyarakat aktif melapor bila menemukan produk tersebut.
Masyarakat bisa melapor ke Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) dan PT Kalbe. Jubir PT Kalbe Herda Pradsmadji mengatakan
produk mematikan tersebut sudah ditarik sejak 12 Februari lalu.
"Tentu semuanya seperti yang dikatakan BPOM: Kalau ada yang masih
menemukan, silakan lapor ke BPOM," ujar Herda
"Lapor ke kami juga bisa. Karena
memang sudah seluruh Indonesia kami sudah menarik produknya, tapi kalau masih
ada ya laporkan ke kami. Biar kami usulkan kembali penarikannya,"
tambahnya.
Kasus obat suntik Buvanest berawal dari tewasnya dua pasien RS Siloam
Tangerang, Banten, pertengahan Februari lalu. Belakangan diketahui obat yang
disuntikkan bukan Buvanest melainkan asam Tranexamat.
Kementerian Kesehatan lewat investigasinya menyimpulkan PT Kalbe lalai melebeli obat tersebut. BPOM sudah diminta mencabut izin Buvanest dan menarik produknya untuk dimusnahkan.
Editor: Antonius Eko