KBR, Jakarta - Ketua II DPP Hiswana Migas, Muhammad Ismet menegaskan tidak ada lonjakan harga gas elpiji tabung tiga kilogram hingga Rp 40 ribu di pangkalan resmi atau SPBU.
Dia menjelaskan, harga eceran tertinggi (HET) di tingkat pangkalan hanya sekitar Rp 16 ribu per tabung. Sedangkan harga eceran di tingkat masyarakat, Hiswana mengaku tidak bisa menetapkan harta batas atas. Seharusnya, harga eceran seperti itu diatur oleh pemerintah daerah.
Dia menyarankan agar masyarakat membeli
tabung gas tersebut di pangkalan resmi seperti SPBU.
”Saya yakin kalau dijual di pangakalan resmi itu harganya sesuai dengan HET.
Kalau ada yang nakal kita akan kenakan sanksi. Kita tidak akan suplai ke
pangkalan itu. Pertama untuk pembinaan kita skors beberapa waktu,” kata Ismet
kepada KBR, Rabu (25/3/2015).
Sebelumnya, harga eceran gas elpiji tabung tiga kilogram melampaui harga eceran
tertinggi (HET). Di sejumlah daerah tercatat mencapai Rp 40 ribu per tabung.
Sedangkan HET seharusnya hanya sekitar belasan ribu Rupiah. Salah satu yang
menjadi sebab lonjakan harga ini adalah ongkos distribusi yang mahal.