KBR, Jakarta ¬ Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhi Purdjiatno menyebutkan kelompok ISIS belum menjadi kelompok terlarang di Indonesia. Saat ini, kata dia tidak ada aturan atapun UU yang menyatakan dilarangnya aktivitas radikal tersebut. Itu sebab, pemerintah kesulitan memberikan hukuman kepada WNI yang ditahan di Turki.
"Kita belum jelas¬jelas menyatakan ISIS ini terlarang, harus ada pernyataan ISIS terlarang, baru bisa memberikan sanksi pada mereka," ujar Tedjo di Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2015)
Sebelumnya pemerintah Turki menahan belasan WNI yang diduga bakal bergabung dengan ISIS. Mereka berusaha menyeberang lewat perbatasan Turki dan Suriah. Namun, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhi Purdjiatno mengatakan Pemerintah belum bisa menentukan kesalahan 16 WNI yang ditahan di Turki. Sebab tidak ada pasal di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang bisa menjerat mereka. Pemerintah juga tidak bisa mengambil kebijakan pencabutan status kewarganegaraan terhadap 16 orang yang sempat menolak dipulangkan itu, karena undang-undang yang berlaku di Indonesia, tidak diatur soal pencabutan kewarganegaraan sehingga seseorang tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali.
Editor: Malika