Bagikan:

Hadapi Permohonan Praperadilan, KPK BKO Sepuluh Jaksa ke Biro Hukum

Sepuluh jaksa di KPK diperbantukan ke biro hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan sejumlah tersangka koruptor

BERITA | NASIONAL

Rabu, 25 Mar 2015 07:35 WIB

Author

Nur Azizah

Hadapi Permohonan Praperadilan, KPK BKO Sepuluh Jaksa ke Biro Hukum

Johan Budi (foto: Antara)

KBR, Jakarta - Sepuluh jaksa di KPK diperbantukan ke biro hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan sejumlah tersangka koruptor. Hal ini dkhawatirkan menggangu proses gugatan KPK terhadap tersangka koruptor di pengadilan.

Wakil ketua KPK sementara, Johan Budi mengatakan, pihaknya bahkan sudah meminta MA untuk menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung terkait gugatan praperadilan. Namun MA tak merespon permintaan tersebut.

"Waktu itu secara resmi KPK berkirim surat ke Mahkamah Agung untuk bisa menerbitkan SEMA, di mana di situ nanti dijelaskan bahwa penetapan tersangka bukanlah obyek praperadilan. Ini tidak hanya untuk KPK, tapi juga untuk kepolisian dan kejaksaan. Tapi waktu pertemuan itu sepertinya MA tidak akan mengeluarkan SEMA baru,” kata Johan Budi di kantor ICW, Selasa (24/3/2015).

“Yang kedua sebagai proses hukum kita menghormati itu. Sekarang sudah ditambah personelnya dari direktorat penuntutan artinya jaksa kpk di BKO-kan ke biro hukum,” tambahnya.

Saat ini, sudah dua tersangka korupsi yang mengajukan permohonan praperadilan. Mereka adalah bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dan bekas Ketua Komisi energi DPR, Sutan Bhatoegana.

Pengajuan ini dilakukan menyusul keberhasilan calon Kapolri tunggal Budi Gunawan atas penetapan tersangka dugaan kepemilikan rekening gendut. Hingga saat ini belum tampak langkah tegas Mahkamah Agung untuk menghadapi gelombang permohonan praperadilan.

Editor: Antonius Eko

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending