KBR, Jakarta - Sepuluh jaksa di KPK diperbantukan ke biro hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan sejumlah tersangka koruptor. Hal ini dkhawatirkan menggangu proses gugatan KPK terhadap tersangka koruptor di pengadilan.
Wakil ketua KPK sementara, Johan Budi
mengatakan, pihaknya bahkan sudah meminta MA untuk menerbitkan Surat Edaran
Mahkamah Agung terkait gugatan praperadilan. Namun MA tak merespon permintaan
tersebut.
"Waktu itu secara resmi KPK berkirim surat ke Mahkamah Agung untuk bisa menerbitkan SEMA, di mana di situ nanti dijelaskan bahwa penetapan tersangka bukanlah obyek praperadilan. Ini tidak hanya untuk KPK, tapi juga untuk kepolisian dan kejaksaan. Tapi waktu pertemuan itu sepertinya MA tidak akan mengeluarkan SEMA baru,” kata Johan Budi di kantor ICW, Selasa (24/3/2015).
“Yang kedua sebagai proses hukum kita
menghormati itu. Sekarang sudah ditambah personelnya dari direktorat penuntutan
artinya jaksa kpk di BKO-kan ke biro hukum,” tambahnya.
Saat ini, sudah dua tersangka korupsi yang mengajukan permohonan praperadilan.
Mereka adalah bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dan bekas Ketua Komisi energi
DPR, Sutan Bhatoegana.
Pengajuan ini dilakukan menyusul keberhasilan calon Kapolri tunggal Budi Gunawan atas penetapan tersangka dugaan kepemilikan rekening gendut. Hingga saat ini belum tampak langkah tegas Mahkamah Agung untuk menghadapi gelombang permohonan praperadilan.
Editor: Antonius Eko